REVISI UU KUP

Sanksi Administrasi Akan Dibedakan

Edi Suwiknyo
Jum'at, 15/12/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Mekanisme pengenaan sanksi administratif kepada wajib pajak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Langkah itu dilakukan supaya sanksi yang dikenakan lebih mendidik dan berkeadilan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top