PALEMBANG Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau IPPAT mengklaim penghitungan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan atau BPHTB di sejumlah daerah oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Selatan tidak berdasarkan ketentuan yang ada. Kondisi itu rentan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]