JAKARTA—Sampai tahun lalu, pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli atau murabahah masih mendominasi, yakni mencapai 54,03%. Risiko akad tersebut dinilai lebih rendah bagi bank dan skema kepastian angsuran bagi nasabah. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]