Eddy SL Purba, Anggota Commodity and Futures Research Institute Rabu, 03/01/2018 02:00 WIB
UU No. 32/1997 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 10/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK), pada 5 Desember 2017 lalu genap berusia 20 tahun. Pertanyaannya, sudah tercapaikah amanat undang-undang tersebut?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]