JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menerapkan keterbukaan beneficial ownership (BO) melalui implementasi rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme, tampaknya cukup alot.