Kuasa hukum sembilan konsumen PT Kapuk Naga Indah, Rendy Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co mengatakan, di samping meminta pembatalan Hak Guna Bangun (HGB) ke Badan Pertanahan Negara, Gubernur DKI Jakarta sebaiknya memberikan sanksi kepada pengembang di pulau reklamasi yang menyalahi aturan.