PMK E-COMMERCE

Marketplace Jadi Penyetor Pajak

Edi Suwiknyo
Jum'at, 19/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Penentuan tarif pajak bagi e-commerce tak akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top