Risiko dan titik rawan gempa serta di Indonesia selama 7 tahun terakhir terus meningkat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta seluruh kontraktor bangunan untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi bangunan dan gedung.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KSSK Menyatakan Stabilitas Sistem Keuangan Pada Kuartal IV-2022 Membaik