IZIN PENGGUNAAN FREKUENSI

Kemenkominfo Kalah Lagi

Dimas Novita Sari
Selasa, 30/01/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersalah dalam kasus izin penggunaan frekuensi 30 MHz di pita 2,3 GHz yang diberikan kepada PT Smart Telecom (Smartfren) tanpa proses pelelangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top