PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH

Jakpro Tunggu Revisi Perpres

Feni Freycinetia
Kamis, 01/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan sejumlah pelaksana proyek pengelolaan sampah atau intermediate treatment facilities (ITF) belum dapat memulai proyek akibat terhambat belum rampungnya revisi Peraturan Presiden No.18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top