JAKARTA Mahkamah Konstitusi meminta aparat penegak hukum tidak mengenakan delik makar kepada warga negara secara sewenang-wenang. Satu sisi, MK mempertahankan eksistensi tindak pidana makar dalam KUHP sebagai landasan bagi penegak hukum menindak percobaan pemberontakan terhadap negara.