ATURAN BARU GIJZELING

Peluang Bebas Semakin Terbuka

Edi Suwiknyo
Jum'at, 09/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Pemegang saham minoritas yang disandera atau gijzeling oleh Ditjen Pajak karena utang pajak, bisa bernafas lega, pasalnya dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.3/PJ/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penyanderaan dan pemberiaan rehabilitasi nama baik penanggung jawab yang disandera, peluang untuk bebas semakin di depan mata.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top