Juli Etha Ramaida Manalu Senin, 12/02/2018 02:00 WIB
JAKARTA— Pelaku usaha kembali mendorong pemerintah agar segara mengabulkan permintaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan atas empat produk primer perkebunan yakni kakao, kopi, karet, dan teh.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga