PT Perusahaan Gas Negara Tbk. meminta ganti rugi kepada Petronas Carigali Indonesia senilai US$32,2 juta atau Rp460 miliar atas kuota penyaluran gas dari lapangan Kepodang yang tidak terpenuhi. Adapun, perusahaan asal Malaysia yang menjadi operator pada lapangan itu masih enggan berkomentar lebih jauh.