PENCEGAHAN KRISIS PERBANKAN

LPS Godok Opsi Baru Pembayaran Premi

Abdul Rahman
Kamis, 01/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Selain menyetor premi simpanan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank akan diwajibkan membayar premi baru untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top