SPEKTRUM

Menata TKA

Bambang Supriyanto
Rabu, 07/03/2018 02:00 WIB
Perizinan tenaga kerja asing alias TKA akan diatur melalui satu pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan. Perizinan ini sudah terhubung secara online dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top