KEWAJIBAN PENCANTUMAN NIK

Peluang Evaluasi Terbuka

Edi Suwiknyo
Rabu, 07/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Pajak) membuka peluang untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 31/PJ/2017 terutama mengenai kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak elektronik bagi pembeli yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 442.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 862.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.650.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top