Lucky L. Leatemia & M. Nurhadi Pratomo Sabtu, 10/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA Pembentukan induk usaha BUMN minyak dan gas bumi hampir dipastikan segera rampung menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 6/2018 tentang Pembentukan Holding BUMN Migas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP