PARIWISATA JAKARTA

DKI Atur Tempat Hiburan

Regi Yanuar
Rabu, 14/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menyelesaikan Peraturan Gubernur tentang Tempat Hiburan.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top