TENAGA KERJA ASING

Perpres Selesai Disusun

Deandra Syarizka
Jum'at, 16/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan peraturan presiden yang mengatur tenaga kerja asing sudah rampung dan regulasinya segera diterapkan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top