PENAGIHAN UTANG

Bank Permata Seret Debitur ke Pengadilan

Yanuarius Viodeogo & Deliana Pradhita Sari
Selasa, 20/03/2018 02:00 WIB
JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. menagih utang debiturnya, PT Tobu Indonesia Steel melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top