EKONOMI DIGITAL

Tak Mudah Tentukan Tarif

Edi Suwiknyo
Sabtu, 07/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengklasifikasikan barang digital atau digital goods dalam kode harmonized system (HS) 99 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/ 2018 yang merupakan perubahan kedua PMK. No.6/PMK.010/2017 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top