JAKARTA – Siti Khalimah, ahli waris mantan karyawan PT Freeport Indonesia tetap melanjutkan gugatannya, kendati mendapatkan penolakan dari anak usaha raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoRan Copper & Gold Inc.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Kukuhkan Pengurus AP3MI 2024-2029