REGULASI FINTECH

POJK 77 akan Dikaji Ulang

Nindya Aldila
Senin, 16/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan meninjau kembali POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi seiring dengan bakal diterbitkannya beleid baru yang mengatur tentang inovasi keuangan digital.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top