REVISI UU PDRD

Pemerintah Pusat Bisa Intervensi Tarif

Edi Suwiknyo
Jum'at, 27/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah pusat akan diberi kewenangan untuk mengintervensi tarif pajak daerah terhadap seluruh jenis pajak daerah melalui peraturan presiden (Perpres).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top