Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan relaksasi restitusi. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak. PMK ini merupakan simplifikasi atas PMK sebelumnya, yaitu: PMK-74/PMK.03/2012, PMK-198/PMK.03/2013, dan PMK-71/PMK.03/2010.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa