Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan relaksasi restitusi. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak. PMK ini merupakan simplifikasi atas PMK sebelumnya, yaitu: PMK-74/PMK.03/2012, PMK-198/PMK.03/2013, dan PMK-71/PMK.03/2010.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]