PENDAFTARAN NPWP NASABAH

Ditjen Pajak Kaji Beri Wewenang ke Perbankan

M. Richard
Jum'at, 11/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan terus melakukan simplifikasi dalam melayani wajib pajak. Setelah memperbolehkan notaris untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini Ditjen Pajak berencana memperluas akses tersebut hingga ke perbankan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top