JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan terus melakukan simplifikasi dalam melayani wajib pajak. Setelah memperbolehkan notaris untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini Ditjen Pajak berencana memperluas akses tersebut hingga ke perbankan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]