Oktaviano DB Hana & Reni Lestari Senin, 21/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]