TARIF KHUSUS PERDAGANGAN BEBAS

Importir di Persimpangan Jalan

Jaffry P. Prakoso, Edi Suwignyo & Annisa S. Rini
Kamis, 24/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kebijakan pemerintah memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas nyaris sia-sia akibat implementasi PMK No. 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top