Jaffry P. Prakoso, Edi Suwignyo & Annisa S. Rini Kamis, 24/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA Kebijakan pemerintah memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas nyaris sia-sia akibat implementasi PMK No. 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]