JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan bersikeras kewajiban menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) berlaku merata bagi seluruh perusahaan, tak terkecuali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga