JAKARTA — Audit Coverage Ratio atau rasio cakupan pemeriksaan masih bisa diperluas untuk menopang kinerja pemungutan pajak. Saat ini rasio antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah total keseluruhan WP masih pada kisaran 0,45% untuk WP orang pribadi (OP) dan WP Badan sebesar 2,88%.