KEMUDAHAN IZIN BERUSAHA

Pemerintah Beri Kepastian Waktu

Ipak Ayu H.N & Achmad Aris
Senin, 02/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah melalui PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap proses perizinan usaha di Tanah Air.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top