Ipak Ayu H.N & Achmad Aris Senin, 02/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah melalui PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap proses perizinan usaha di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2