IZIN JASA KEPELABUHANAN

Kemenhub Ultimatum Tersus & TUKS

Akhmad Mabrori
Senin, 02/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Kementerian Perhubungan mendesak seluruh pemohon perizinan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri melengkapi seluruh persyaratan perizinan agar tetap bisa diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top