JAKARTA – PT Amora Beautika, perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan menggugat PT Harmoni Kirana Estetika, pemilik usaha waralaba bernama Crystal Aesthetic Clinic atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]