PERPRES CEKUNGAN BANDUNG

5 Daerah Diminta Revisi Tata Ruang

k57
Kamis, 19/07/2018 02:00 WIB
BANDUNG Pemerintah Pusat meminta peraturan daerah dan seluruh perizinan di wilayah Cekungan Bandung Raya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.45/2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top