Edi Suwiknyo & M. Richard Jum'at, 20/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan insentif tarif PNBP 0%. Insentif ini bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebentar lagi terbit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]