RUU SDA

Swasta Masih Bisa Menggarap Air Baku

Rivki Maulana
Jum'at, 20/07/2018 02:00 WIB
Pemerintah menjamin kalangan swasta tetap bisa berpartisipasi dalam pengusahaan sistem penyediaan air minum atau SPAM kendati dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air keterlibatan mereka akan diatur secara ketat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top