JAKARTA — Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf n yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden, memang patut melahirkan tanda tanya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]