JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menolak pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]