PEMANGKASAN TARIF PPH

DJP Kaltimra Genjot Kepatuhan UMKM

k37
Kamis, 26/07/2018 02:00 WIB
BALIKPAPAN Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Kaltimra menargetkan pemangkasan tarif pajak penghasilan final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM berdasarkan PP No.23/2018 dapat menggerek kepatuhan para wajib pajak (WP) di dalam membayar kewajibannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top