BALIKPAPAN Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Kaltimra menargetkan pemangkasan tarif pajak penghasilan final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM berdasarkan PP No.23/2018 dapat menggerek kepatuhan para wajib pajak (WP) di dalam membayar kewajibannya.