SUAP CEK PELAWAT

Langkah KPK Digugat Praperadilan

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 27/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Keputusan KPK menghentikan proses penyidikan terhadap penyandang dana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom oleh Komisi IX DPR pada 2004, menuai gugatan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top