Wajib pajak peserta tax amnesty (TA) tak luput dari pemeriksaan fiskus. Dalam surat edaran Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor Nomor SE-14/PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta tax amnesty tetap bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian dalam isi surat pernyataan.