PEMBAHASAN UPAH MINIMUM

Standar Hidup Layak Dinilai Tak Relevan

Yanita Petriella
Selasa, 31/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang pengupahan, yang dinilai tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top