NAVIGASI PERPAJAKAN

Begini Prosedur Cukai Vape

Edi Suwiknyo
Senin, 06/08/2018 02:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL berbentuk ekstrak tembakau (vape) sebagai barang kena cukai baru. Tiga aturan juga sudah terbitkan untuk mendukung penetapan cairan vape sebagai barang kena cukai.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top