OJK Izinkan Penyaluran Kredit untuk Pembebasan Tanah, Ini Syaratnya

Muhammad Khadafi
Rabu, 15/08/2018 15:05 WIB
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada perbankan menyalurkan kredit kepada pengembang untuk keperluan pembebasan lahan. Syaratnya, tanah tersebut akan dibangun dalam kurun waktu satu tahun dan digunakan untuk pembangunan rumah tapak atau susun yang bukan berlokasi di kawasan komersial.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top